Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan peruntukan Peternakan dan peta potensi Peternakan. (2) Penetapan kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dokumen perencanaan Daerah, dengan memperhatikan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. (3) Penetapan kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah.
Koreksi Anda