Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Air yang dipergunakan untuk kepentingan Peternakan dan Kesehatan Hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya.
(2) Apabila ketersediaan air terbatas pada suatu waktu dan kawasan, kebutuhan air untuk Hewan perlu diprioritaskan setelah kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Koreksi Anda
