Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan adanya kerja sama yang baik antar penyelenggara penelitian dan pengembangan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
