Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Bupati dapat membentuk tim pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(3) Tim pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan dapat meminta data dan keterangan dari pemegang Perizinan Berusaha Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib memberikan data dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
