Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pengaturan usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan:
a. mengelola sumber daya Hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan barang, jasa dan pangan asal Hewan yang ASUH secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan Peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah;
c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, Hewan, tumbuhan dan lingkungan;
d. mengembangkan sumber daya Hewan bagi kesejahteraan Peternak dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
