Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk: a. memberikan dasar hukum dalam Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. melindungi kesehatan manusia dan Hewan beserta ekosistemnya; c. terselenggaranya Peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan; dan d. tersedianya pangan yang ASUH.
Koreksi Anda