Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
