Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi atau kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD yang telah ditetapkan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (2) Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkenaan pengaturan dan implementasi penyelenggaraan kewenangan/ urusan Pemerintahan Daerah dan kebijakan dibidang keuangan terkait alokasi dana transfer ke Daerah. (3) Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi atau kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkenaan pengaturan dan implementasi yang terkait susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah lainnya yang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini.
Koreksi Anda