Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
