Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026
Teks Saat Ini
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun:
a. Renstra Perangkat Daerah dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2021-2026; serta
b. RKPD.
Koreksi Anda
