Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN 2021-2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan RPJMD Tahun 2021-2026. (2) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Visi, Misi dan prioritas pembangunan Bupati dan Wakil Bupati. (3) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rincian Visi, Misi dan Program Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda