Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah dirinci menurut: a. Urusan Pemerintahan Daerah; b. organisasi; c. jenis; d. obyek; dan e. rincian obyek Pendapatan Daerah.
Koreksi Anda