Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah dirinci menurut: a. Urusan Pemerintahan Daerah; b. organisasi; c. jenis; d. obyek; dan e. rincian obyek Pendapatan Daerah.
Koreksi Anda
Pendapatan Daerah dirinci menurut: a. Urusan Pemerintahan Daerah; b. organisasi; c. jenis; d. obyek; dan e. rincian obyek Pendapatan Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran