Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. pendapatan Daerah;
b. belanja Daerah; dan
c. pembiayaan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
