Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dalam proses penyusunan APBD. (2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Perencana Daerah; b. PPKD; dan c. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pejabat Perencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah unsur dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. (4) PPKD sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD. (5) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Pejabat yang terlibat langsung dalam: a. penyusunan kebijakan perencanaan; b. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah; c. penyusunan kebijakan pemerintahan; d. unsur yang membidangi hukum; e. unsur yang membidangi organisasi; f. unsur yang membidangi administrasi pembangunan; g. unsur yang membidangi pengadaan barang dan jasa; dan h. unsur Perangkat Daerah yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan APBD. (6) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan/atau rancangan perubahan KUA; c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan/atau rancangan perubahan PPAS; d. melakukan verifikasi RKA-SKPD; e. membahas rancangan APBD, rancangan Perubahan APBD, atau rancangan Pertanggungjawaban APBD; f. membahas hasil evaluasi APBD, Perubahan APBD, atau Pertanggungjawaban APBD; g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD/rancangan perubahan DPA SKPD; h. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda