Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dalam proses penyusunan APBD.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Perencana Daerah;
b. PPKD; dan
c. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pejabat Perencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah unsur dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
(4) PPKD sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD.
(5) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Pejabat yang terlibat langsung dalam:
a. penyusunan kebijakan perencanaan;
b. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
c. penyusunan kebijakan pemerintahan;
d. unsur yang membidangi hukum;
e. unsur yang membidangi organisasi;
f. unsur yang membidangi administrasi pembangunan;
g. unsur yang membidangi pengadaan barang dan jasa; dan
h. unsur Perangkat Daerah yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan APBD.
(6) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan/atau rancangan perubahan KUA;
c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan/atau rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e. membahas rancangan APBD, rancangan Perubahan APBD, atau rancangan Pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, Perubahan APBD, atau Pertanggungjawaban APBD;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD/rancangan perubahan DPA SKPD;
h. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
