Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda