Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menerima;
b. menyimpan;
c. menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. menatausahakan; dan
e. mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
Koreksi Anda
