Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b. menyiapkan SPM; c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan e. menyusun laporan keuangan SKPD. (3) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas: a. melakukan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah; b. Bendahara penerimaan; c. Bendahara pengeluaran; dan/atau d. PPTK.
Koreksi Anda