Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b. menyiapkan SPM;
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e. menyusun laporan keuangan SKPD.
(3) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas:
a. melakukan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah;
b. Bendahara penerimaan;
c. Bendahara pengeluaran; dan/atau
d. PPTK.
Koreksi Anda
