Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA. (4) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. kompetensi jabatan; b. besaran anggaran Kegiatan; c. beban kerja; d. lokasi; e. rentang kendali; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya. (5) Ketentuan mengenai kriteria pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda