Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun RKA SKPD;
b. menyusun DPA SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan retribusi Daerah;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
l. MENETAPKAN PPTK dan PPK Perangkat Daerah;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam Perangkat Daerah yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) PA dalam melakukan penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
