Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD.
(2) Bupati dalam MENETAPKAN Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan:
a. besaran jumlah uang yang dikelola;
b. beban kerja;
c. lokasi; dan/atau
d. rentang kendali.
Koreksi Anda
