Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak Daerah;
f. MENETAPKAN SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
i. menyajikan informasi keuangan Daerah; dan
j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah.
(3) Kewenangan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dipisahkan dari kewenangan SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
