Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak Daerah; f. MENETAPKAN SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; i. menyajikan informasi keuangan Daerah; dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah. (3) Kewenangan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dipisahkan dari kewenangan SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda