Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang engelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkedudukan sebagai: a. pemilik modal pada perusahaan umum Daerah; atau b. pemegang saham pada perseroan Daerah. (2) Ketentuan mengenai Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda