Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perumda Pasar bersumber dari: a. penyertaan modal Pemerintah Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. konversi dari pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. Daerah; b. badan usaha milik daerah lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Daerah; c. badan usaha milik daerah lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; dan c. agio saham.
Koreksi Anda