Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
Perumda Pasar dan pelaku usaha dan/atau pedagang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dan ditaati oleh Perumda Pasar dan pedagang.
Koreksi Anda
