Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
Perumda Pasar didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah mengenai pembubaran badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda
