Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Perumda Pasar bertujuan untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya; b. turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan menunjang kebijakan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi; c. memanfaatkan sumber daya dan aset yang dimiliki Perumda Pasar berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; d. memperoleh laba dan/atau keuntungan; dan e. meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda