Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
Pendirian Perumda Pasar dimaksudkan untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang pengelolaan pasar dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda
