Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Pasar berkedudukan di Martapura dan dapat membuka kantor cabang dan/atau unit area di lokasi pasar yang dikelola Perumda Pasar. (2) Pembukaan kantor cabang dan/atau unit area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda