Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan perubahan nama dan logo semula Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah yang disingkat Perumda Pasar. (2) Logo Perumda Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPM.
Koreksi Anda