Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 05, Tambahan Lembaran Dearah Kabupaten Banjar Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3) diubah bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda Pasar. (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan badan usaha milik daerah dan restrukturisasi.
Koreksi Anda