Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perubahan bentuk hukum; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan pendirian; d. kegiatan usaha; e. jangka waktu berdiri; f. modal; g. organ; h. kepegawaian; i. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; j. perencanaan, operasional dan pelaporan; k. penggunaan laba; l. evaluasi dan restrukturisasi; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. pembubaran.
Koreksi Anda