Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda