Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
