Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minamal; Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan APBD; Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Dearah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan APBD; Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years); Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda