Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minamal;
Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan APBD;
Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Dearah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan APBD;
Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years);
Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; dan Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
