Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp187.559.763.061,00) (seratus delapan puluh tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah). (2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp187.559.763.061,00(seratus delapan puluh tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah).
Koreksi Anda