Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp122.703.456.200,00 (serratus dua puluh dua milyar tujuh ratus tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.916.525.800,00 (delapan milyar sembilan ratus enam belas juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp113.786.930.400,00 (serratus tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
Koreksi Anda