Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp123.168.575.401,00 (seratus dua puluh tiga milyar seratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Modal tanah;
b. Belanja Modal peralatan dan mesin;
c. Belanja Modal bangunan dan gedung;
d. Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. Belanja Modal aset tetap lainnya; dan
f. Belanja Modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja Modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.923.100.000,00 (tiga milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta serratus ribu rupiah).
(3) Belanja Modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.651.308.863,00 (dua puluh delapan milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
(4) Belanja Modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp21.057.034.500,00 (dua puluh satu milyar lima puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
(5) Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp68.002.226.638,00 (enam puluh delapan milyar dua juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
(6) Belanja Modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.534.905.400,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah).
(7) Belanja Modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00.
Koreksi Anda
