Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.221.269.035.830,00 (satu triliun dua ratus dua puluh satu milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp750.664.298.238,00 (tujuh ratus lima puluh milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp443.672.813.130,00 (empat ratus empat puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu serratus tiga puluh rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00. (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp22.603.224.462,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp4.328.700.000,00 (empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda