Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp51.483.211.037,00 (lima puluh satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu tiga puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan hibah; b. dana darurat; c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00. (3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00. (4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp51.483.211.037,00 (lima puluh satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda