Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.284.581.304.370,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), yang bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Koreksi Anda