Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Operasional PT.
Baramarta (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. risiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang dan jasa;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak perubahan bentuk PT. Baramarta (Perseroda).
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
