Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS.
(2) Laba bersih PT. Baramarta (Perseroda) setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh RUPS dialokasikan untuk:
a. Deviden untuk pemegang Saham;
b. cadangan wajib;
c. cadangan lainnya; dan
d. tantiem.
(3) Laba bersih sebagaimana pada ayat (3) huruf a menjadi laba untuk Daerah atau dividen yang menjadi hak Daerah untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba bersih PT.
Baramarta (Perseroda) berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda
