Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PT. Baramarta (Perseroda), dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur/Direktur Utama; dan
c. memamtau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
