Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh Komisaris, pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) oleh RUPS. (2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT. Baramarta (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda