Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan oleh Komisaris. (2) Komisaris dalam melaksanakan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dapat menunjuk pejabat dari internal PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda