Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda