Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas melakukan pengurusan terhadap PT. Baramarta (Perseroda) sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian PT. Baramarta (Perseroda). (2) Direksi mempunyai wewenang: a. mengurus kekayaan PT. Baramarta (Perseroda); b. mengangkat dan memberhentikan pegawai atas pertimbangan Komisaris berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku; c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PT. Baramarta (Perseroda) dengan pertimbangan Komisaris; d. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak untuk aset milik PT. Baramarta (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan e. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Komisaris, Direksi dan pegawai PT. Baramarta (Perseroda). (3) Direksi bertanggung jawab melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pertanggungjawabannya melalui Komisaris yang selanjutnya diteruskan kepada RUPS. (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh anggota Direksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Direksi ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda