Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (2) Pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari akademisi, profesional dan unsur Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman sesuai ketentuan perundang-undangan. (5) Masa jabatan Direksi ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 1(satu) kali masa jabatan, kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Koreksi Anda