Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Komisaris dibebankan kepada PT. Baramarta (Perseroda) dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PT. Baramarta (Perseroda).
Koreksi Anda