Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota Komisaris dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(5) Selain mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PT.
Baramarta (Perseroda) berkewajiban mengikutsertakan seluruh Komisaris pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
