Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Komisaris diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berpedoman sesuai ketentuan perundangundangan.
Koreksi Anda
